Jumat, 13 Januari 2012

STRATEGI PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern

Paradigma Pendidikan dan Pemberdayaan Manusia Seutuhnya
Paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya yang memperlakukan anak sebagai subyek merupakan penghargaan terhadap anak sebagai manusia yang utuh, yang memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara maksimal dalam aspek kecerdasan intelektual, spiritual, sosial, dan kinestetik. Anak tidak lagi dipaksakan untuk menuruti keinginan orang tua, sebaliknya orang tua hanya sebagai fasilitator untuk menolong anak menemukan bakat atau minatnya. Guru sebagai fasilitator membantu anak untuk menemukan bakatnya serta menolongnya agar mampu memaksimalkan potensi yang ada pada dirinya sehingga dapat bertumbuh dengan wajar dan mampu mengintegrasikan berbagai pengetahuan yang ia miliki. Guru bukan hanya memberikan pengajaran yang dibutuhkan melainkan juga memberikan teladan hidup dan mengembangkan kreativitas peserta didik. Paradigma ini merupakan fondasi dari pendidikan kreatif yang mengidamkan peserta didik menjadi subyek pembelajar sepanjang hayat yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan.

Paradigma Pembelajaran Sepanjang Hayat Berpusat pada Peserta Didik
Paradigma pembelajaran sepanjang hayat berarti bahwa pembelajaran merupakan proses yang berlangsung seumur hidup, yaitu pembelajaran sejak lahir hingga akhir hayat yang diselenggarakan secara terbuka dan multimakna. Pembelajaran sepanjang hayat berlangsung secara terbuka melalui jalur formal, nonformal, dan informal yang dapat diakses oleh peserta didik setiap saat tidak dibatasi oleh usia, tempat, dan waktu. Pembelajaran dengan sistem terbuka diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Dengan paradigma ini baik peserta didik maupun pendidik menjadi subyek pembelajar yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan. Hidup adalah pembelajaran. Pendidik dan peserta didik dapat belajar sambil bekerja atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka, jarak jauh, ataupun secara otodidaktif. Pendidikan multimakna diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan akhlak mulia, budi perkerti luhur, dan watak, kepribadian, atau karakter unggul, serta berbagai kecakapan hidup (life skills). Paradigma ini memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi subyek pembelajar mandiri yang bertanggung jawab, kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan.

Paradigma Pendidikan untuk Semua yang Inklusif
Paradigma pendidikan untuk semua merupakan upaya pemenuhan akan kebutuhan pendidikan sebagai hak azasi manusia minimal pada tingkat pendidikan dasar. Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung pembangunan bangsa. Paradigma ini merupakan salah satu paradigma dan prinsip penjaminan mutu pendidikan nasional. Konsekuensi dari paradigma ini adalah bahwa setiap individu berhak dan wajib mengikuti dan menyelesaikan pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasar dan pemerintah harus membiayainya, karena pendidikan tingkat ini merupakan kunci awal dari pembelajaran sepanjang hayat. Sejalan dengan itu, buta aksara, yang merupakan indikasi kegagalan yang bersifat residual dari program wajib belajar, menjadi sangat penting untuk dituntaskan dan memastikan bahwa semua warga negara memiliki peluang yang sama untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat. Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung pembangunan bangsa. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai pemenuhan hak asasi manusia telah menjadi komitmen global. Oleh karena itu, program pendidikan untuk semua yang inklusif diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan sistem pendidikan terbuka dan demokratis agar dapat menjangkau mereka yang berdomisili di tempat terpencil serta mereka yang mempunyai kendala ekonomi dan sosial. Paradigma pendidikan ini juga menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan fisik ataupun mental, hambatan ekonomi dan sosial, ataupun kendala geografis, yaitu layanan pendidikan untuk menjangkau mereka yang tidak terjangkau. Keberpihakan diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan sekolah khusus, pendidikan layanan khusus, ataupun pendidikan nonformal dan informal, pendidikan dengan sistem guru kunjung, pendidikan jarak jauh, dan bentuk pendidikan khusus lain yang sejenis sehingga menjamin terselenggaranya pendidikan yang demokratis, merata, dan berkeadilan. Sekolah-sekolah inklusif menerima semua anak di masyarakat tanpa memandang kemampuan, kecacatan, gender, status HIV/AIDS dan status kesehatan serta latar belakang sosial, ekonomi, etnis, agama atau bahasa. Penyelenggaraan sekolah yang inklusif juga merangkul keberagaman agama di Indonesia sehingga tidak terjadi pembedaan berdasarkan keyakinan yang dianutnya.

Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan, dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B)
PuP3B yang merupakan terjemahan dari Education for Sustainable Development (EfSD) merupakan paradigma pendidikan baru yang diprakarsai oleh PBB melalui UNESCO dengan tujuan agar pendidikan menghasilkan manusia berakhlak mulia yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Manusia seperti itu memenuhi kebutuhannya dengan memperhatikan kebutuhan generasi saat ini dan generasi-generasi yang akan datang (keberlanjutan intergenerasional).
Paradigma ini mengajak manusia untuk berpikir tentang keberlanjutan Planet Bumi, dan bahkan keberlanjutan keseluruhan alam semesta. Paradigma ini pun menghendaki keberlanjutan kesehatan lingkungan dengan cara menjaga keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem, melestarikan komponen-komponen dalam ekosistem, dan menjaga keseimbangan interaksi antarkomponen dalam ekosistem. Selain itu, setiap bentuk intervensi manusia atas keseimbangan ekosistem baik itu melalui upaya-upaya pengembangan yang dosis intervensinya rendah sampai dengan pembangunan yang dosis intervensinya tinggi harus dilakukan dalam batas daya dukung lingkungan, tidak mengancam keberlanjutan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dan menghemat penggunaan sumberdaya alam yang tak dapat diperbaharui.
PuP3B juga menghendaki keberlanjutan keseimbangan lingkungan ekonomi, sosial, budaya, dan politik, sebagai bagian integral dari ekosistem. Dengan kata lain, PuP3B menghendaki manusia yang melestarikan keberlanjutan peradabannya tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistemnya. PuP3B hanya akan terwujud apabila paradigma pembelajaran sepanjang hayat yang berpusat pada peserta didik, yang mengidamkan subyek pembelajar yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan, betul-betul dilaksanakan. Tanpa adanya manusia pembelajar yang seperti itu, sulit sekali PuP3B bisa terwujud. PuP3B juga menghendaki bahwa pendidikan untuk semua yang inklusif dan tanpa diskriminasi betul-betul dilaksanakan, karena adanya sebagian masyarakat yang tidak menjadi pembelajar sepanjang hayat akan menjadi sumber ketidakberlanjutan keseimbangan ekosistem.
Dalam perspektif PuP3B, pendidikan bisa menjadi masalah, bisa juga menjadi solusi. Pendidikan menjadi masalah jika pendidikan tidak mengadopsi paradigma PuP3B, sehingga menghasilkan manusia yang tidak peduli akan keberlanjutan keberadaan dirinya, komunitas masyarakatnya, sistem sosialnya, sistem ekonominya,  kebudayaanya, dan lingkungan alamnya. Namun pendidikan bisa menjadi solusi jika pendidikan yang dilakukan dapat membangun kesadaran kritis tentang PuP3B. Selama ini ada paradoks. Semakin orang terdidik, semakin menjadi masalah, karena tingkat konsumsinya cenderung meningkat dan dilakukan dengan cara-cara yang boros sumberdaya dan merusak lingkungan. Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya keberlanjutan keseimbangan ekosistem. Yaitu pemahaman bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem. Apapun yang dilakukan manusia terhadap ekosistem pasti akan ada akibatnya. Pada akhirnya muncul kesadaran bahwa bumi merupakan satu sistem yang “tertutup”. Ketika sumberdaya alam habis, maka sumberdaya alam itu tidak akan bisa diperoleh dari planet lain. Substansi lain yang harus ada dalam PuP3B adalah pandangan dan kepercayaan terhadap masa depan dan berpikir holistik dengan visi jangka panjang.
Pendidikan harus memberikan pemahaman tentang nilai-nilai tanggung-jawab sosial. Bumi adalah habitat semua manusia, karena itu nilai keadilan, tanggung-jawab sosial, dan demokrasi harus dikembangkan. Dengan nilai-nilai itu maka akan muncul pemahaman kritis tentang lingkungan dan semua bentuk intervensi terhadap lingkungan termasuk pembangunan.
Ada dua aspek pembelajaran dalam PuP3B. Aspek pertama adalah pembelajaran individual, yang menyangkut wawasan, nilai-nilai, dan kemampuan individual. Aspek kedua adalah pembelajaran sosial, yang menyangkut pengembangan modal sosial dan masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Dengan demikian, pembelajaran akan menumbuhkan kemampuan kerjasama pada berbagai skala ekosistem, sehingga bisa melakukan adaptasi berlanjut pada skala ekosistem.

Pilar-Pilar Strategis
Pilar-pilar strategis dari landasan filosofis pendidikan nasional mengacu pada strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan umum UU Sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
a.    Pendidikan agama serta akhlak mulia
b.    Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
c.    Proses Pembelajaraan yang mendidik dan dialogis
d.    Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Pendidikan yang Memberdayakan
e.    Peningkatan Profesionalitas Tenaga Pendidik dan Kependidikan
f.    Penyediaan Sarana Belajar yang mendidik
g.    Pembiayaan Pendidikan sesuai Prinsip Pemerataan dan Berkeadilan
h.    Penyelenggaraan Pendidikan yang terbuka dan merata
i.    Pelaksanaan wajib belajar
j.    Pelaksanaan otonomi satuan pendidikan
k.    Pemberdayaan peran masyarakat
l.    Pusat Pembudayaan dan Pembangunan Masyarakat
m.    Pelaksanaan Pengawasan dalam Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional

Enam Strategi Pendidikan Nasional

Strategi I
Perluasan dan pemerataan akses PAUD bermutu dan berkesetaraan gender di semua provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan melalui:
a) Penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD bermutu yang merata antarprovinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi pemenuhan guru TK/TKLB bermutu; penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal bermutu; pelaksanaan diklat bidang TK bermutu; dan penyediaan tenaga kependidikan TK/TKLB bermutu yang merata antarprovinsi, kabupaten, dan kota;
b) Perluasan dan pemerataan akses TK/TKLB bermutu dan berkesetaraan genderdi semua provinsi, kabupaten, dan kota;
c)  Keluasan dan kemerataan akses PAUD nonformal bermutu dan berkesetaraan gender di semua provinsi, kabupaten, dan kota; serta
d)  Ketersediaan model pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu PAUD, serta keterlaksanaan akreditasi PAUD.

Masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah masa yang berharga dan sangat penting bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulan terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya yang dapat diperoleh melalui pendidikan anak usia dini (PAUD), yang meliputi TK/ RA untuk anak usia 5-6 tahun, serta kelompok bermain, taman penitipan anak, dan berbagai program serupa untuk anak usia 3-4 tahun. Selain itu beberapa muatan penyiapan anak usia dini untuk belajar di SD/MI diberikan juga di Posyandu dan program Bina Balita. Posyandu yang pada awalnya merupakan program layanan kesehatan bagi ibu dan anak usia dini, kini telah dilengkapi dengan muatan pendidikan. Demikian juga Bina Balita yang memberikan layanan pendidikan pemeliharaan kesehatan anak bagi orangtua, terutama ibu, yang memiliki anak usia di bawah 5 tahun.

Strategi II
Perluasan dan pemerataan akses pendidikan dasar universal bermutu dan berkesetaraan gender di semua provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan melalui:
a) penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar bermutu yang merata antarprovinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi penyediaan guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bermutu; penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan Paket A dan Paket B bermutu; penyediaan diklat bidang SD/SDLB dan SMP/SMPLB bermutu; penyediaan tenaga kependidikan SD/SDLB dan SMP/SMPLB bermutu yang merata antarprovinsi, kabupaten, dan kota;
b) perluasan dan pemerataan akses SD/SDLB dan SMP/SMPLB bermutu dan berkesetaraan gender di semua provinsi, kabupaten, dan kota;
c) perluasan dan pemerataan akses pendidikan Paket A dan Paket B bermutu dan berkesetaraan gender di semua provinsi, kabupaten, dan kota; serta
d) penyediaan model pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu pendidikan dasar, serta keterlaksanaan akreditasi pendidikan dasar.

Strategi III
Perluasan dan pemerataan akses pendidikan menengah bermutu, berkesetaraangender, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di semua provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan melalui:
a. penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah bermutu yang merata antarprovinsi, kabupaten, dan kota, yang meliputi penyediaan guru SMA/SMLB/SMK bermutu; penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan Paket C bermutu; penyediaan diklat bidang SMA/SMLB/SMK bermutu; dan penyediaan tenaga kependidikan SMA/SMLB/SMK bermutu yang merata antarkabupaten dan kota;
b. perluasan dan pemerataan akses pendidikan SMA/SMLB dan SMK bermutu, berkesetaraan gender, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di semua provinsi, kabupaten, dan kota;
c. perluasan dan pemerataan akses pendidikan Paket C bermutu, berkesetaraan gender, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di semua provinsi, kabupaten, dan kota; serta
d. ketersediaan model kurikulum dan pembelajaran; data dan informasi berbasis riset; dan standar mutu pendidikan menengah serta keterlaksanaan akreditasi pendidikan menengah.

Pendidikan vokasi dirasa perlu karena memiliki paradigma yang menekankan pada pendidikan yang menyesuaikan dengan permintaan pasar (demand driven) guna mendukung pembangunan ekonomi kreatif. Ketersambungan (link) diantara pengguna lulusan pendidikan dan penyelenggara pendidikan dan kecocokan (match) antara employee dengan employer menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan vokasi. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan vokasi dapat dilihat dari tingkat mutu dan relevansi yaitu jumlah penyerapan lulusan dan kesesuaian bidang pekerjaan dengan bidang keahlian yang dipilih dan ditekuninya. Pendidikan vokasi melayani sistim ekonomi, sistim sosial, dan politik serta menjadi jawaban/terobosan pembangunan ekonomi kreatif.
Selanjutnya, pendidikan vokasi pada tingkat menengah memiliki peranan yang sangat besar terhadap tujuan pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan pendidikan vokasi memiliki multi-fungsi antara lain (a) sosialisasi yaitu transmisi dan konkritisasi nilai-nilai ekonomi, solidaritas, religi, seni, dan jasa;
(b) kontrol sosial yaitu kontrol perilaku dengan norma-norma kerjasama, keteraturan, kebersihan,
kedisilpinan, kejujuran, keterbukaan;
(c) seleksi dan alokasi yaitu mempersiapkan, memilih, dan menempatkan calon tenaga kerja sesuai dengan permintaan pasar kerja;
(d) asimilasi dan konservasi budaya yaitu absorbsi antar budaya masyarakat serta pemeliharaan budaya lokal;
(e) mempromosikan perubahan demi perbaikan karena pendidikan kejuruan tidak sekedar mendidik dan melatih ketrampilan yang ada, tetapi juga harus berfungsi sebagai pendorong perubahan, akulturasi perubahan dan enkulturasi atau pembawa perubahan bagi masyarakat. Pendidikan kejuruan tidak hanya adaptif tetapi juga harus antisipatif.

Strategi IV
Perluasan dan pemerataan akses pendidikan tinggi bermutu, berdaya sainginternasional, berkesetaraan gender, dan relevan dengan kebutuhan bangsa dannegara dilaksanakan melalui:
a. perluasan dan pemerataan akses pendidikan tinggi bermutu, berdaya saing internasional, berkesetaraan gender, dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara yang meliputi pemerataan dan perluasan akses prodi vokasi, profesi, dan akademik; penyediaan dosen; penyediaan dan perluasan akses PT; penyediaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, berdaya saing internasional, serta berkesetaraan gender dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara; dan
b. ketersediaan data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu pendidikan tinggi, serta keterlaksanaan akreditasi pendidikan tinggi.

Strategi V
Perluasan dan pemerataan akses pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan gender dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dilaksanakan melalui:
a. perluasan dan pemerataan akses pendidikan orang dewasa bermutu, berkesetaraan gender, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di provinsi yang meliputi peningkatan tingkat literasi yang berkesetaraan gender di kabupaten dan kota; dan perluasan dan pemerataan akses kursus dan pendidikan life skill bermutu, berkesetaraan gender, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di semua kabupaten dan kota;
b. penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan gender dan relevan dengan kebutuhan masyarakat;
c. penyediaan model pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar nasional pendidikan orang dewasa berkelanjutan serta keterlaksanaan akreditasi pendidikan orang dewasa berkelanjutan.

Strategi VI
Penguatan tata kelola, sistem pengendalian manajemen, dan sistem pengawasan dilakukan melalui:
a. penguatan tata kelola dan sistem pengendalian manajemen di satuan kerja
b. penguatan tata kelola dan sistem pengendalian manajemen
c. penyediaan dan pendayagunaan buku ajar, kebahasaan, e-pendidikan, kehumasan, dan sistem sekolah sehat yang meliputi perwujudan layanan prima di bidang informasi dan kehumasan pendidikan; perwujudan layanan prima dalam bidang pendidikan dan pelatihan pegawai; penyediaan buku ajar yang bermutu dan murah; penyediaan TIK untuk e-learning dan e-administrasi pada semua satuan pendidikan dan satker; perwujudan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu dan teknologi serta pilar pemerkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; dan perwujudan sekolah sehat dan kebugaran jasmani peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
d. penguatan sistem pengendalian manajemen dan sistem pengawasan yang meliputi pencapaian intensifikasi dan ekstensifikasi pengawasan yang akuntabel, pencapaian audit investigasi sesuai  dengan standar audit, dan perwujudan pelayanan prima dalam manajemen operasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar