A. OTONOMI DAERAH
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Bab 1
Pasal 1 point h menyebutkan bahwa Otonomi
Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sedangkan yang dimaksud
dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, kini pemerintah daerah telah
mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurusi segala sesuatu hal yang
menyangkut pengaturan di daerahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Hal itu
telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan penuh
tersebut dirumuskan dalam pasal 7 ayat 1; ''Kewenangan daerah mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam kewenangan politik
luar negeri, pertahanan keamanan, keadilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan bidang lain.''
Dengan kewenangan tersebut maka pemerintah daerah
juga memiliki kewenangan dalam hal pengaturan di bidang pendidikan. Pengaturan
yang dimaksud adalah pengaturan anggaran, kualitas guru, kualitas pembelajaran,
kualitas peserta didik dan hal-hal yang berhubungan dengan sistem pendidikan di
daerah yang juga akan berpengaruh kepada sistem pendidikan nasional.
B. OTONOMI PENDIDIKAN
Gerakan reformasi di Indonesia,
secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan,
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan
memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem
pendidikan. Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan
dalam UU Sisdiknas 2003 Bab III tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
(Pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1).
Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta
dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
Bidang pendidikan merupakan salah satu bidang yang dapat diurus oleh
pemerintah daerah. Pada bidang ini pada kenyataannya tidak serta-merta segala
sesuatunya diurus oleh pemerintah daerah.
Akan tetapi, dalam hal pengelolaan secara penuh segala sesuatunya
dirancang secara bertahap seiring dengan kesiapan dan ketersediaan pemenuhan
persyaratan yang dibutuhkan. Dengan demikian, otonomi daerah membawa
konsekuensi logis pada otonomi pendidikan di daerah, khususnya dalam hal
reorientasi visi dan misi pendidikan.
Menyadari akan pentingnya peningkatan kualitas
pendidikan dan kenyataan yang ada, maka dalam rangka menyongsong otonomi
pendidikan dalam kerangka otonomi daerah dibutuhkan serangkaian inovasi.
Inovasi yang dimaksud, diantaranya berupa: pengelolaan pendidikan berbasis
sekolah, peran aktif masyarakat di bidang pendidikan, dan guru yang profesional
serta siswa yang berkualitas.
Namun demikian, pemerintah daerah dapat mengadakan
kerjasama dengan pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan kemajuan dalam
bidang pendidikan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No.22 tahun 1999 pasal
88 ayat 1 yaitu “Daerah dapat mengadakan
kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan di luar negeri, yang
diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7”.
Kerjasama yang dimaksud dapat diterapkan dalam pola manajemen
berbasis sekolah. Pada
kerangka otonomi pendidikan, sekolah merupakan pilar utama dan terdepan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan secara komprehensif. Telah disadari bersama bahwa
upaya mewujudkan sekolah yang mandiri dan kreatif tidak akan pernah terwujud
tanpa adanya pemberian kepercayaan yang penuh bagi sekolah itu agar dapat
mengaktualisasikan potensinya. Untuk itu, sekolah beserta seluruh perangkatnya
segera bangkit menuju kemandirian dan senantiasa kreatif dalam melakukan setiap
aktivitas.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin pada pengelolaan
sekolah diharapkan memiliki kemampuan yang memadai untuk berinisiatif dan
sekaligus mendorong inisiatif perangkat sekolah lainnya sehingga berkembang
sesuai dengan potensinya. Peran sekolah bukan hanya menghasilkan siswa yang
mampu meraih NEM tinggi saja, tetapi lebih ditekankan pada siswa yang
terpelajar. Nantinya siswa bukan hanya pandai dalam memperoleh ilmunya, tetapi
juga terpelajar dalam mempraktekkan ilmu yang dimilikinya. Misi dan visi
sekolah ke depan bukan hanya diketahui oleh perangkat sekolah, tetapi perlu
disosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait. Secara nyata
aktualiasasinya terdapat pada rancangan program kerja sekolah yang memungkinkan
perangkatnya dapat menjalankan peran optimal sesuai dengan kemampuannya.
Selain
itu juga peran aktif dari masyarakat dierlukan dalam rangka otonomisasi
pendidikan. Sekolah diharapkan secara bertahap
memiliki kemamampuan untuk membiayai sebagian besar kebutuhannya. Sekolah
didorong agar mampu melakukan suatu terobosan baru guna memperoleh dana
mandiri. Perlu diingat bahwa otonomi membawa konsekuensi pada semakin
berkurangnya campur tangan pemerintah terhadap peran sekolah, termasuk dalam
hal ketersediaan keuangan (pemberian subsidi) sekolah.
Bagi sekolah-sekolah swasta, kebijakan itu tidak
terlalu membawa pengaruh pada kinerja sekolah. Mengingat selama ini sekolah
secara mandiri telah mendanai sebagaian besar aktivitasnya. Hal itu berbeda
dengan sekolah negeri yang selama ini lebih banyak tergantung pada bantuan dana
pendidikan dari subsidi pemerintah. Untuk itu, peran orang tua/masyarakat
melalui dewan sekolah atau lainnya sangat menentukan kelangsungan suatu sekolah.
Dukungan masyarakat (community support) terhadap kelangsungan sekolah
perlu lebih ditingkatkan. Sekolah perlu mencoba dan meningkatkan kerjasama
dengan pihak terkait sehingga program link and match dapat
terwujud.
Melalui pola tersebut, sekolah dimungkinkan memiliki rancangan kegiatan
belajar yang variatif dan inovatif, sehingga masyarakat lebih tertarik dan
sekaligus meningkatkan kepeduliannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Masyarakat setempat (sekitar) sebagai stake holders perlu diyakinkan
bahwa peningkatan kualitas sekolah adalah suatu keharusan. Untuk mewujudkannya
adalah tanggung jawab bersama, yakni sekolah dan seluruh komponen masyarakat.
Lebih spesifik lagi
bentuk-bentuk usaha otonomi pendidikan dapat dilakukan dengan upaya antara
lain:
1. Pelatihan bagi guru agar mampu meningkatkan profesionalitasnya
demi tercipta iklim pembelajaran yang efektif dan berkualitas sehingga akan
melahirkan peserta didik yang memiliki kualitas pula. Hal ini dapat dilakukan
kerjasama antara dinas terkait dengan pihak-pihak yang memiliki perhatian pad
amasalah pendidikan
2. Kerjasama finansial. Dalam hal ini kerjasama dapat dilakukan
dengan pihak-pihak swasta atau dengan masyarakat di lingkungan dimana
pendidikan diselenggarakan. Bentuk kerjasama dengan pihak swasta dengan kata
lain perusahaan dapat berupa pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi juga
bagi guru berprestasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai positif bagi
siswa dan guru. Sedangkan bentuk kerjasama dengan masyarakat dapat dilakukan
dengan adanya subsidi silang bagi siswa yang tidak mampu.
3. Di bidang pendidikan,
DPRD harus mempunyai peran yang kuat dalam membangun paradigma dan visi
pendidikan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, badan legistlatif daerah
ini harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjadi mitra yang
baik. Dan memiliki kesetaraan dalam kinerja legislasinya. Juga, bagi kepala
daerah dalam membangun pendidikan di daerahnya masing-masing.
Berkaitan
dengan diimplementasikannya otonomi pendidikan, sudah barang tentu peran dari
lembaga pendidikan sebagai pusat pengetahuan (central of science), ilmu teknologi, dan budaya menjadi lebih
penting dan sangat strategis. Dan hal itu dilakukan adalah dalam rangka
pemberdayaan daerah, untuk mempertegas otonomi yang sedang berjalan. Disebabkan
kebanyakan pemerintah daerah tingkat satu (propinsi) apalagi tingkat dua
(kabupaten dan kotamadya) tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup
handal dan potensial untuk mengelola dan mengatur daerahnya secara optimal.
Kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan di daerah dengan
pemerintah daerahnya sangat diperlukan.
Tokoh-tokoh
ilmuwan dan pakar dari kampus lebih didayagunakan sebagai braint trust atau think thank
untuk pembangunan daerahnya, tidak hanya sekedar sebagai pemerhati, kritikus,
atau penggecam kebijakan daerah. Sebaliiknya, lembaga pendidikan yang ada juga
harus dapat membuka diri, lebih banyak mendengar opini publik, kinerjanya, dan
tentang tanggung jawabnya dalam turut serta memecahkan masalah (problem
solving) yang dihadapi oleh rakyat.
Pendidikan merupakan
salah satu solusi yang mempunyai kedudukan signifikan dalam ikut serta
memecahkan persoalan bangsa, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam kaitan
ini, pendidikan dapat menjadi solusi yang signifikan, apabila dalam
pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang berkompeten dan
ditunjang pula dengan pengelolaan serta manajemen yang profesional, serta
ditunjang dengan kemauan dan komitmen yang tinggi dari berbagai pihak yang
berkompeten dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.