A. Pengertian Profesi Keguruan
Dalam Undang-undang
nomor 14 Tahun 2008 tentang guru dan dosen yang dimaksud dengan Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Ciri-ciri dari
sebuah profesi antara lain:
a.
Standar unjuk kerja
b.
Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut
dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
c.
Organisasi profesi;
d.
Etika dan kode etik profesi;
e.
Sistem imbalan;
f.
Pengakuan masyarakat
Dari keenam ciri-ciri di atas layaklah
adanya bahwasannya guru dikatakan sebuah profesi. Dikarenakan Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan guru sebagai
tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor
14 tahun 2008 tentang guru dan dosen bahwa Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Seorang guru yang
sukses di sekolah biasanya menguasai masalah-masalah profesional dan akademik,
mengerti motif, kepribadian, kemampuan, gaya belajar dan berfikir, mengerti
sikap-sikap siswa, efektif dalam meneruskan pengetahuan dan keterampilan kepada
siswa, respek dan diterima oleh teman sejawat dan siswa, dan yang paling
penting ia merasa senang melakukan sebuah pekerjaan penting.
Dalam sistem dan
proses pendidikan manapun, guru tetap memegang peranan penting. Para siswa
tidak mungkin belajar sendiri tanpa bimbingan guru yang mampu mengemban
tugasnya dengan baik. Pada hakikatnya para siswa hanya mungkin belajra dengan
baik jika guru telah mempersiapkan lingkungan positif bagi mereka untuk
belajar.
B.
Prinsip Dan Hak Profesi Keguruan
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas;
d.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat;
h.
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang rnempuyai kewenangan mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya, tentu saja selain kewajiban guru memiliki hak antara lain:
a.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja;
c.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan
kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan;
j.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/ atau
k.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
C. Peranan Guru
1.
Peran Guru Sebagai Unsur Pendidikan
Peranan guru tidak
hanya bersifat administratif dan organisatoris, tetapi juga bersifat
metodologis dan psikologis. Di samping itu guru juga harus memiliki kemampuan
kepribadian dan kemampuan kemasyarakatan. Kemampuan-kemampuan itu sangat penting
demi keberhasilan tugas dan fungsinya sejalan dengan tugas dan fungsi sekolah
sebagai suatu sistem sosial.
Peranan guru dapat
ditinjau dalam arti luas dan dalam arti yang sempit. Dalam arti luas, guru
mengemban peranan-peranan sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, sebagai
inovator dan kooperatif.
Guru Sebagai ukuran
kognitif, dimana tugas guru umumnya adalah mewariskan pengetahuan dan berbagai
keterampilan kepada generasi muda. Hal-hal yang akan diwariskan itu tentu
sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditentukan oleh masyarakat dan merupakan
gambaran tentang keadaan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat yang
bersangkutan.
Guru sebagai
inovator, bahwa guru bertanggung jawab dalam menyebarluaskan gagasan-gagasan
baru, baik terhadap siswa maupun terhadap masyarakat melalui proses pengajaran.
Hal ini dikarenakan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
masyarakat senantiasa berubah dan berkembang dalam semua aspek.
Peranan Kooperatif,
dimana guru tidak dapat bekerja sendirian dan mengandalkan kemampuannya secara
individual.ena itu para guru perlu bekerjasama antar sesama guru dan dengan
pekerja-pekerja sosial, lembaga kemasyarakatan, dan dengan Persatuan Orang Tua
Murid.
Dalam Djiwandono
(2002: 26), dikemukakan peranan guru antara lain:
a.
Guru Sebagai ahli intruksional
Guru harus secara
tetap membuat keputusan tentang materi pelajaran dan metodenya. Keputusan ini
didasarkan sejumlah faktor yang meliputi mata pelajaran yang akan disampaikan,
kebutuhan dan kemampuan siswa, serta seluruh tujuan yang akan dicapai.
b.
Guru sebagai motivator
Tidak ada satupun
guru yang dapat berhasil mengajar secara otomatis. Siswa juga harus berbuat dan
bertindak. Salah satu peranan guru yang paling penting adalah sebagai
motivator. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya Reward and Punishment, dimana siswa akan mendapatkan penghargaan
sesuai dengan pencapaiannya dan sebaliknya akan mendapatkan hukuman bila tidak
melaksanakan hal yang seharusnya menjadi tugasnya. Selain itu juga bahan mata
pelajaran dapat dipilih bersama-sama siswa (yang diminati siswa) dan akan
membantu siswa untuk belajar.
c.
Guru sebagai manajer
Dalam Hamalik
(2003: 47), bahwa guru adalah pemimpin dalam kelasnya sekaligus sebagai anggota
kelompok-kelompok dari siswa. Banyak tugas yang sifatnya manajerial yang harus
dilakukan oleh guru , seperti memelihara ketertiban kelas, mengatur ruangan,
bertindak sebagai pengurus rumah tangga kelas, serta menyusun laporan bagi
pihak yang memerlukannya.
Sebagai seorang
guru, kita juga akan berhadapan dengan bentuk pengelolaan kelas yang lain,
yaitu mengatur lingkungan belajar yang relatif sehat, bebas dari
masalah-masalah tingkah laku, sehingga kelas dapat melanjutkan proses belajar
mereka.
d.
Guru sebagai konselor
Walaupun guru tidak
diharapkan bertindak sebagai konselor, mereka harus sensitif dalam
mengobservasi tingkah laku siswa. Mereka harus mencoba merespons secara
konstruktif ketika emosi siswa mulai mengganggu belajar.
Menurut Ummu
Zakiyya, bahwa Selagi
pembelajaran merupakan proses pengembangan pribadi siswa maka perkembangan
siswa harus menjadi dasar bagi pembelajaran. Aspek-aspek perkembangan siswa
yang mencakup perkembangan fisik dan motorik, kognitif, pribadi, dan sosial
mempunyai implikasi penting bagi proses pembelajaran. Implikasi itu menyangkut
pengembangan isi dan strategi pembelajaran, dan kerja sama sekolah dengan orang
tua.
Pengertian dan Tujuan Bimbingan dan Konseling
1. Bimbingan dapat diartikan sebagai “proses membantu
individu untuk mencapai perkembangan optimal”
2. Konseling diartikan sebagai “proses membantu
individu (klien) secara perorangan dalam situasi hubungan tatap muka, dalam
rangka mengembangkan diri atau memecahkan masalah yang dihadapinya”.
3. Konseling merupakan salah satu jenis layanan
bimbingan, yang dipandang inti dari keseluruhan layanan bimbingan.
4. Bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu
individu atau peserta didik agar dapat mengembangkan kepribadiannya secara
optimal, baik menyangkut aspek fisik, intelektual, emosional, sosial maupun
moral-spiritual.
e.
Guru sebagai model
Anak dan remaja
berkembang ke arah idealisme dan kritis. Mereka membutuhkan guru sebagai model
yang dapat dicontoh dan dijadikan teladan. Karena itu guru harus memiliki
kelebihan, baik pengetahuan, keterampilan dan kepribadian. (Hamalik, 2003: 46)
Menurut Makmun (1999:18), bahwa dalam ari
yang luas pendidikan dapat mencakup seluruh proses hidup dan segenap bentuk
interaksi individu dengan lingkungannya, baik secara formal, nonformal, maupun
informal, dalam rangka mewujudkan dirinya sesuai dengan tahapan tugas
perkembangannya secara optimal sehingga mencapai suatu taraf kedewasaan
tertentu. Dalam konteks ini, seorang guru yang ideal dapat bertugas dan
berperan antara lain:
a.
Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma
kedewasaan dan inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan
b.
Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada sasaran didik
c.
Transformator (penerjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui
penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya melalui proses interaksinya dengan
sasaran didik
d.
Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat
dipertanggung jawabkan baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan
menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan Yang
Menciptakannya)
Dalam arti terbatas, peranan guru antara
lain:
a.
Perencana (planner) yang
harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar-mengajar (preteaching problems)
b.
Pelaksana (organizer) yang
harus menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan
kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, ia bertindak sebagai sumber (resource person), konsultan kepemimpinan
(leader) yang bijaksana dalam arti
demokratis dan humanistik selama proses berlangsung (during teaching problems)
c.
Penilai (evaluator) yang
harus mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan, dan akhirnya harus memberikan
pertimbangan (judgement) atas tingkat
keberhasilan belajar-mengajar (PBM) tersebut berdasarkan kriteria yang
ditetapkan baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produk output-nya
2. Peran Guru dalam
Keluarga
Menurut Ummu Zakiyya bahwa dalam kaitan dengan
keluarga, guru merupakan unsur keluarga sebagai pengelola (suami atau isteri),
sebagai anak, dan sebagai pendidik dalam keluarga. Hal ini mengandung makna
bahwa guru sebagai unsur keluarga berperan untuk membangun keluarga yang kokoh
sehingga menjadi fundasi bagi kinerjanya dalam melaksanakan fungsi guru sebagai
unsur pendidikan. Untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang kokoh perlu ditopang
antara lain oleh: landasan keagamaan yang kokoh, penyesuaian pernikahan yang
sehat, suasana hubungan inter dan antar keluarga yang harmonis, kesejahteraan
ekonomi yang memadai, dan pola-pola pendidikan keluarga yang efektif.
3. Peran Guru dalam
Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara secara keseluruhan, guru merupakan unsur strategis sebagai anggota,
agen, dan pendidik masyarakat. Sebagai anggota masyarakat guru berperan sebagai
teladan bagi masyarakat di sekitarnya baik kehidupan pribadinya maupun
kehidupan keluarganya. Sebagai agen masyarakat, guru berperan sebagai mediator
(penengah) antara masyarakat dengan dunia pendidikan khususnya di sekolah.
Dalam kaitan ini, guru akan membawa dan mengembangkan berbagai upaya pendidikan
di sekolah ke dalam kehidupan di masyarakat, dan juga membawa kehidupan di
masyarakat ke sekolah. Selanjutnya sebagai pendidik masyarakat, bersama unsur
masyarakat lainnya guru berperan mengembangkan berbagai upaya pendidikan yang
dapat menunjang pencapaian hasil pendidikan yang bermutu.
D. Kompetensi Guru
Dalam peranannya
sebagai bagian dari unsur pendidikan, guru harus memiliki beberapa kompetensi,
antara lain:
1.
Kemampuan menguasai bahan
Kemampuan ini antara lain:
a.
Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
b.
Menguasai bahan pendalaman/aplikasi bidang studi
2. Kemampuan mengelola
program belajar mengajar
Kemampuan ini terdiri atas:
a.
Merumuskan tujuan pengajaran
b.
Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar
c.
Memilih dan menyusun prosedur pengajaran yang tepat
d.
Melaksanakan program belajar mengajar
e.
Mengenal kemampuan (entry
behaviour) anak didik
f.
Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial
3. Kemampuan mengelola
kelas dengan pengalaman belajar
Kemampuan ini berkaitan dengan:
a.
Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran
b.
Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi
4. Kemampuan
menggunakan media/sumber dengan pengalaman belajar
Kemampuan ini meliputi:
a.
Mengenal, memilih dan menggunakan media
b.
Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana
c.
Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka PBM
d.
Mengembangkan laboratorium
e.
Menggunakan Perpustakaan
f.
Menggunakan Micro Teaching unit dalam
PPL
5.
Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan dengan pengalaman
belajar
Kemampuan ini meliputi:
a.
Menguasai konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut
tinjauan sosiologis, filosofis, historis, dan psikologis
b.
Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial
dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antara
sekolah dengan masyarakat
6. Kemampuan mengelola
interaksi belajar mengajar dengan pengalaman belajar
Kemampuan ini berkaitan dengan:
a.
Menguasai cara memotivasi siswa
b.
Menguasai beberapa mekanisme psikologis belajar mengajar
c.
Mengkaji faktor-faktor positif dan negatif dalam proses belajar
d.
Menguasai cara-cara berkomunikasi antar pribadi
7. Kemampuan menilai
prestasi siswa dengan pengalaman belajar
a.
Menguasai bermacam-macam tekhnik dan prosedur penilaian
b.
Menguasai pengolahan dan penginterpretasian hasil penilaian
c.
Mampu menggunakan hasil-hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar
mengajar
8. Kemampuan mengenal
fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan dengan pengalaman belajar
9. Kemampuan mengenal
dan menyelenggarakan administrasi sekolah dengan pengalaman belajar
10. Kemampuan memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran
E.
MASALAH DAN KENDALA
Hingga saat ini masih banyak masalah dan kendala yang
berkaitan dengan guru sebagai satu kenyataan yang harus diatasi dengan segera.
Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah banyak dilakukan antara lain
melalui perbaikan sarana, peraturan, kurikulum, dsb. tapi belum mempriotitaskan
guru sebagai pelaksana di tingkat instruksional terutama dari aspek
kesejahteraannya. Beberapa masalah dan kendala yang berkaitan dengan kondisi
guru antara lain sebagai berikut.
1.
Kuantitas, kualitas, dan distribusi.
Dari aspek kuantitas,
jumlah guru yang ada masih dirasakan belum cukup untuk menghadapi pertambahan
siswa serta tuntutan pembangunan sekarang. Kekurangan guru di berbagai jenis
dan jenjang khususnya di sekolah dasar, merupakan masalah besar terutama di
daerah pedesaan dan daerah terpencil. Dari aspek kualitas, sebagian besar
guru-guru dewasa ini masih belum memiliki pendidikan minimal yang dituntut.
Data di lampiran 1 menunjukkan bahwa dari 2.783.321 orang guru yang terdiri
atas 1.528.472 orang guru PNS dan sisanya (1.254.849 orang) non-PNS, baru
sekitar 40% yang sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV dan di atasnya. Sisanya
masih di bawah D-3 atau lebih rendah. Dari aspek penyebarannya, masih terdapat
ketidak seimbangan penyebaran guru antar sekolah dan antar daerah.. Dari aspek
kesesuaiannya, di SLTP dan SM, masih terdapat ketidak sepadanan guru
berdasarkan mata pelajaran yang harus diajarkan.
2.
Kesejahteraan
Dari segi keadilan
kesejahteraan guru, masih ada beberapa kesenjangan yang dirasakan sebagai
perlakuan diskriminatif para guru. Di antaranya adalah: (1) kesenjangan antara
guru dengan PNS lainnya, serta dengan para birokratnya, (2) kesenjangan antara
guru dengan dosen, (3) kesenjangan guru menurut jenjang dan jenis pendidikan,
misalnya antara guru SD dengan guru SLTP dan Sekolah Menengah, (4) kesenjangan
antara guru pegawai negeri yang digaji oleh negara, dengan guru swasta yang
digaji oleh pihak swasta, (5) kesenjangan antara guru pegawai tetap dengan guru
tidak tetap atau honorer, (6) kesenjangan antara guru yang bertugas di
kota-kota dengan guru-guru yang berada di pedesaan atau daerah terpencil, (7)
kesenjangan karena beban tugas, yaitu ada guru yang beban mengajarnya ringan
tetapi di lain pihak ada yang beban tugasnya banyak (misalnya di sekolah yang kekurangan
guru) akan tetapi imbalannya sama saja atau lebih sedikit. Kesejahteraan
mencakup aspek imbal jasa, rasa aman, kondisi kerja, hubungan antar pribadi,
dan pengembangan karir.
3.
Manajemen guru
Dari sudut pandang
manajemen SDM guru, guru masih berada dalam pengelolaan yang lebih bersifat
birokratis-administratif yang kurang berlandaskan paradigma pendidikan (antara
lain manajemen pemerintahan, kekuasaan, politik, dsb.). Dari aspek unsur dan
prosesnya, masih dirasakan terdapat kekurang-terpaduan antara sistem
pendidikan, rekrutmen, pengangkatan, penempatan, supervisi, dan pembinaan guru.
Masih dirasakan belum terdapat keseimbangan dan kesinambungan antara kebutuhan
dan pengadaan guru. Rerkrutmen dan pengangkatan guru masih selalu diliputi
berbagai masalah dan kendala terutama dilihat dari aspek kebutuhan kuantitas,
kualitas, dan distribusi. Pembinaan dan supervisi dalam jabatan guru belum
mendukung terwujudnya pengembangan pribadi dan profesi guru secara
proporsional. Mobilitas mutasi guru baik vertikal maupun horisontal masih
terbentur pada berbagai peraturan yang terlalu birokratis dan “arogansi dan
egoisme” sektoral. Pelaksanaan otonomi daerah yang “kebablasan” cenderung
membuat manajemen guru menjadi makin semrawut.
4. Penghargaan terhadap guru
Seperti telah dikemukakan
di atas, hingga saat ini guru belum memperoleh penghargaan yang memadai. Selama
ini pemerintah telah berupaya memberikan penghargaan kepada guru dalam bentuk
pemilihan guru teladan, lomba kreatiivitas guru, guru berprestasi, dsb. meskipun
belum memberikan motivasi bagi para guru. Sebutan “pahlawan tanpa tanda jasa”
lebih banyak dipersepsi sebagai pelecehan ketimbang penghargaan. Pemberian
penghargaan terhadap guru harus bersifat adil, terbuka, non-diskriminatif, dan
demokratis dengan melibatkan semua unsur yang terkait dengan pendidikan
terutama para pengguna jasa guru itu sendiri, sementara pemerintah lebih banyak
berperan sebagai fasilitator.
5. Pendidikan guru
Sistem pendidikan guru baik pra-jabatan maupun dalam
jabatan masih belum memberikan jaminan dihasilkannya guru yang berkewenangan
dan bermutu disamping belum terkait dengan sistem lainnya. Pola pendidikan guru
hingga saat ini masih terlalu menekankan pada sisi akademik dan kurang
memperhatikan pengembangan kepribadian disamping kurangnya keterkaitan dengan
tuntutan perkembangan lingkungan. Pendidikan guru yang ada sekarang ini masih
bertopang pada paradigma guru sebagai penyampai pengetahuan sehingga
diasumsikan bahwa guru yang baik adalah yang menguasai pengetahuan dan cakap
menyampaikannya. Hal ini mengabaikan azas guru sebagai fasilitator dalam
pembelajaran dan sumber keteladanan dalam pengembangan kepribadian peserta
didik. Pada hakekatnya pendidikan guru itu adalah pembentukan kepribadian
disamping penguasaan materi ajar. Disamping itu pola-pola pendidikan guru yang
ada dewasa ini masih terisolasi dengan sub-sistem manajemen lainnya seperti
rekrutmen, penempatan, mutasi, promosi, penggajian, dan pembinaan profesi. Sebagai
akibat dari hal itu semua, guru-guru yang dihasilkan oleh LPTK tidak terkait
dengan kondisi kebutuhan lapangan baik kuantitas, kualitas, maupun kesepadannya
dengan kebutuhan nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Djamarah, Syaiful Bahri dan Zain, Aswan.
1996. Strategi Belajar Mengajar.
Jakarta: Rineka Cipta, Cet I
Djiwandono, Sri Esti Wuryani. 2002. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Gramedia
Widiasarana Indonesia. Cet I
Hamalik, Oemar. 2003. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: Bumi
Aksara. Cet II
Makmun, Abin Syamsuddin. 1999. Psikologi Kependidikan. Bandung:
Rosdakarya. Cet II
Ummuzakariya.blogspot.com
UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
UU
No. 14 Tahun 2008 tentang guru dan dosen
trimakasih buu
BalasHapus